2 Begal Gagal Beraksi di Sidamulih Pangandaran, Babak Belur dan Terancam 9 Tahun Penjara
Enung Rahmawati, tutur Kabid Humas Polda Jabar, menceritakan peristiwa penmbegalan yang dialami. Sebelum kejadian, korban mengendarai sepeda motor NMAX hendak pulang dari Sidamulih menuju rumah di Dusun Sukadana, Desa Kalijati, Kecamatan Sidamulih Pangandaran.
Di tengah perjalanan, korban di pepet oleh 2 orang tidak dikenal. Motor korban ditendang oleh pelaku. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motornya.
Satu pelaku melarikan diri dengan motor yang dibawanya. Sedangkan satu pelaku berinisial ISM berusaha mengambil motor milik korban. Namun tidak jadi karena ada warga yang mengetahui kejadian tersebut.
"Pelaku ISM yang melarikan diri dikejar oleh warga sekitar dan berhasil ditangkap. warga membawa terlapor ke Polsek Sidamulih," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, korban Enung mengalami luka di bagian wajah, bahu, dan lutut. Ayah korban lantas melapor ke Polres Pangandaran.
"Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka FH pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) angka 2 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ISM dan HS terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi