Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 103 Pemilik Motor Knalpot Bising di KBB Ditilang, jika Terjaring Lagi Disita
Advertisement . Scroll to see content

1.734 Knalpot Bising Dimusnahkan, Kapolrestabes Bandung: Mengganggu Kenyamanan dan Ketertiban

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:55:00 WIB
1.734 Knalpot Bising Dimusnahkan, Kapolrestabes Bandung: Mengganggu Kenyamanan dan Ketertiban
Pemusnahan knalpot bising di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 1.734 knalpot bising dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas Polrestabes Bandung terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, petugas melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising sejak Januari 2022. Kegiatan ini juga melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bandung yang melakukan pembinaan dan imbauan kepada klub motor yang tergabung dalam organisasi itu.

Setelah sosialisasi, kata Kapolrestabes Bandung, petugas Satlantas Polrestabes Bandung melakukan tindakan penilangan terhadap motor-motor yang masih membandel menggunakan knalpot bising. "Hasilnya, sebanyak 1.734 knalpot bising disita dan hari ini kami melaksanakan pemusnahan," kata Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, tindakan tegas ini bukan terkait Ramadhan, tetapi memang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang penggunaan knalpot bising. 

Dalam satu klausul undang-undang itu, tingkat kebisingan dibatasi. Desibel yang boleh keluar atau ada di setiap motor laik jalan. Selain kendaraan yang akan diproses STNK atau BPKB, adalah knalpot layak digunakan sesuai peruntukan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut