16 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap di Bandung, 2 Ditembak
"Dua dari 16 pelaku, ditembak kakinya karena melawan petugas saat akan diamankan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
Ulung mengemukakan, total 14 kasus kejahatan jalan yang diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran. "kejahatan curat sembilan kasus, curas satu, curanmor satu, penganiayaan dua, dan membawa senjata tajam satu," ujar Kombes Pol Ulung.
Dari 14 kasus yang dilakukan 16 tersangka tersebut, tutur Kapolrestabes, petugas mengamankan barang bukti, satu unit motor hasil curian, lima pisau dan golok, kunci palsu, sertifikat tanah, mesin pompa air, telepon seluler (ponsel), tas, dua cincin bermata safir dan barman, batu muliah ruby, satu ekor burung berserta sangkarnya.
Kombes Pol Ulung menuturkan, akibat perbuatannya, 16 tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa Sajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka Berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.