10 Tersangka Kasus DNA Pro dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Reza Prasetyo menyatakan, seusai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Kami menyiapkan dulu (berkas dakwaan). Kalau berkas sudah siap, kami limpahkan ke pengadilan," ujar Reza.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung menuturkan, selama penyusunan berkas dakwaan, ke-10 tersangka tersebut ditahan di Rutan Bandung (Kebonwaru). Mereka dititipkan selama 20 hari ke depan. "Penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung kemarin sampai 17 Agustus di Rutan Kebonwaru," tutur Kasi Intel Kejari Kota Bandung.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus robot trading DNA Pro. Dari 14 tersangka itu, 11 orang telah ditangkap, sedangkan tiga orang berstatus buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka berstatus buronan itu antara lain, Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
Diketahui, para pelaku menyewa sebuah rumah toko (ruko) bernomor 51 di dekat Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung. Di ruko itu, para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus robot trading DNA Pro. Tindak pidana itu berhasil dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Pascapenggerebekan, ruko 51 itu disegel dengan dipasangi garis polisi.