10 Tersangka Kasus DNA Pro dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan modus robot tradingDNA Pro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jumat (29/7/2022). Para tersangka ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung (Kebonwaru), Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Sedangkan barang bukti kejahatan disimpan di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Tampak beberapa mobil mewah terparkir di halaman kejaksaan. Satu dari beberapa mobil mewah itu merek Alphard nopol B 1063 QH.
Ke-10 tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus robot trading DNA Pro antara lain, DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK menjabat Founder tim Founder RUDUTZ, RS memegang jabatan Co-Founder tim Founder RUDUTZ, DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ, dan YTS berperan sebagai Founder tim Founder 007.
Kemudian, FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR merupakan Co-Founder tim Founder Octopus, HAS menjabat Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central).
"Yang dilimpahkan penyidik Mabes Polri sebanyak 10 tersangka. Sedangkan berkas tersangka MA yang berperan turut membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), belum lengkap, jadi belum dilimpahkan," kata Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo, Jumat (29/7/2022).