10 Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka Pemerasan
Dari 10 orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangkan. Mereka berinisial R, A, Y dan BSB yang dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Selain itu, seorang lainnya Agus Suherman dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa motor, termasuk satu unit motor Honda Scoopy warna violet putih dan satu unit Yamaha Vixion warna putih.
Kapolsek menegaskan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan proses hukum akan terus dilanjutkan.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penagihan yang melanggar hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.
Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima lainnya yakni SZ, DR, GN, RS, dan WS, masih berstatus sebagai saksi.