Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalur Wisata Lembang Bandung Macet Parah jelang Akhir Libur Panjang Idul Adha
Advertisement . Scroll to see content

10 Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka Pemerasan

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:28:00 WIB
10 Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka Pemerasan
Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung mengamankan 10 orang diduga debt collector atau mata elang  setelah menerima laporan dari warga terkait praktik pemerasan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari 10 orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangkan. Mereka berinisial R, A, Y dan BSB yang dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Selain itu, seorang lainnya Agus Suherman dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa motor, termasuk satu unit motor Honda Scoopy warna violet putih dan satu unit Yamaha Vixion warna putih.

Kapolsek menegaskan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan proses hukum akan terus dilanjutkan.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penagihan yang melanggar hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.

Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima lainnya yakni SZ, DR, GN, RS, dan WS, masih berstatus sebagai saksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut