Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Orang Dibacok OTK di Gunungpuyuh Sukabumi, Darah Berceceran di Lantai
Advertisement . Scroll to see content

10 Anggota Geng Motor Pembuat Resah Warga Sukabumi Ditangkap, Senjatanya Mengerikan

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:05:00 WIB
10 Anggota Geng Motor Pembuat Resah Warga Sukabumi Ditangkap, Senjatanya Mengerikan
Sepuluh anggota geng motor ditangkap Polres Sukabumi Kota. Mereka telah membuat resah warga Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 10 anggota geng motor yang membuat resah warga Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam senjata tajam mengerikan, berupa celurit, corbek, pedang, dan golok.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ke-10 tersangka terlibat dalam lima kasus penyerangan yang terjadi pada November dan Desember 2021. Akibat perbuatannya, para anggota geng motor itu terancam hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.

"Ini bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menindak aksi geng motor di Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Aula Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa (21/12/2021).

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, kasus pertama terjadi pada Minggu 7 November 2021. Empat anggota geng motor Brigez diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada warga di wilayah Doa Ibu, Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 

Enam senjata tajam disita dari 10 anggota geng motor yang melakukan tindakan brutal di Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)
Enam senjata tajam disita dari 10 anggota geng motor yang melakukan tindakan brutal di Kota Sukabumi. (Foto: MPI/DHARMAWAN HADI)

"Dalam kasus tersebut tersangka berinisial DA (18), AF (19), MDR (18), dan RS (18) diamankan beserta barang bukti satu bilah sajam jenis corbek dan 1 bilah sajam jenis pedang. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut