WNA Dilarang Masuk, Pelaku Pariwisata Bali Diminta Fokus Garap Wisatawan Domestik
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021. Pelaku pariwisata di Bali melihat kebijakan tersebut sebagai hal yang positif bagi masyarakat Pulau Dewata.
"Dengan pengetatan warga negara asing masuk selama 14 hari tersebut akan ada efeknya secara positif terhadap masyarakat Bali," kata Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, Putu Winastra di Denpasar, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan pelarangan WNA masuk selama 14 hari itu belum banyak berpengaruh untuk pariwisata Bali. Sebab hingga kini penerbangan internasional ke Bali memang belum dibuka.
Menurutnya dengan pelarangan WNA masuk ke Bali itu merupakan kesempatan untuk mensterilkan Pulau Dewata dari penularan Covid-19. Dia meyakini pemerintah akan segera membuka border bagi wisatawan mancanegara. Apalagi para pelaku pariwisata telah siap dengan protokol CHSE.
"Sehingga Bali betul-betul kondusif. Saat (penerbangan) dibuka tidak ada klaster baru lagi," tuturnya.