WNA Amerika Mantan Napi Kasus Perusakan di Bali Dipulangkan ke Negaranya
DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali kembali melakukan deportasiwarga negara asing (WNA) bermasalah. WNA Amerika Serikat bernama Daniel BH dipulangkan ke negaranya setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Daniel BH menjadi terpidana kasus perusakan dan dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP.
Dia juga melakukan pelanggaran keimigrasian karena memiliki identitas ganda dan dijerat dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021," ujar Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).
Setelah bebas, Daniel tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Dia diketahui datang ke Bali pada Maret 2020 melalui Bandara Ngurah Rai.