Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

WN Selandia Baru di Bali Ditangkap saat Nyabu, Mengaku Kecanduan untuk Hilangkan Stres

Senin, 02 Maret 2020 - 18:45:00 WIB
WN Selandia Baru di Bali Ditangkap saat Nyabu, Mengaku Kecanduan untuk Hilangkan Stres
Polresta Denpasar tangkap WN Selandia Baru pengguna sabu, Senin (2/3/2020) (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.idPolresta Denpasar menangkap Andrew Ivan Dolan (53). Warga negara Selandia Baru itu ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya di Legian, Kuta, Bali.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat kalau di Jalan Patih Jelantik, Legian, Kuta, Badung sering dijadikan transaksi narkotika. Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/2) pukul 20.00 WITA," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (2/3/2020).

Dikatakan Ruddi, pelaku sudah sejak 2015 tinggal di Bali sebagai wiraswasta. Kepada polisi dia mengaku baru lima kali menggunakan sabu dan mengaku mulai ketergantungan dengan narkotika tersebut.

"Pelaku mengaku kecanduan konsumsi sabu untuk menghilangkan stres," ujar Ruddi.

Saat ditangkap, pelaku sedang asyik menggunakan sabu. Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 0,51 gram disimpan di dalam kamar dan juga alat isap sabu.

“Dia ambil sabunya di Bali dari seseorang yang tidak dia tidak tahu namanya," tutur Ruddi.

Ruddi menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut