Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Waria di Bali Curi Uang Turis Jepang, Pelaku Dipercaya Bersihkan Kamar Korban

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:14:00 WIB
Waria di Bali Curi Uang Turis Jepang, Pelaku Dipercaya Bersihkan Kamar Korban
I Wayan Suwistra alias Ari Dewi, waria pelaku pencurian uang 1 Juta Yen milik turis Jepang di Ubud, Gianyar, Bali. (iNews.id/Nyoman Astana)
Advertisement . Scroll to see content

GIANYAR, iNews.id - Seorang waria mencuri uang milik turis asal Jepang di Ubud, Gianyar, Bali. Waria bernama I Wayan Suwistra alias Ari Dewi mengambil uang korban senilai total 1 juta Yen.

"Tersangka telah melakukan pencurian uang milik tamu asal Jepang bernama Fusako Ishii senilau 1 juta Yen," kata Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja, Rabu (5/8/2020).

Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2020). Korban yang tinggal di Bungkuan House, Bentuyung, Ubud, Gianyar saat itu pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Namun tak berapa lama dia kembali karena menyadari tas miliknya tertinggal.

Saat tiba di tempat tinggalnya lagi, dia terkejut karena melihat pintu kamarnya terbuka. Lebih kaget lagi karena tas yang berisi uang miliknya dalam keadaan terbuka.

Saat itu dia melihat pelaku berada di tempat tinggalnya. Keberadaan pelaku di tempat tersebut memang atas permintaan korban yang meminta kamarnya dibersihkan. Pelaku selama ini menjadi orang kepercayaan korban untuk membersihkan tempat tinggalnya.

Korban menyadari uang di dalam tas yang disimpan di beberapa amplop tersebut berkurang. Namun korban baru melaporkan kehilangan tersebut pada Sabtu (1/8/2020) ke Polsek Ubud.

"Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan dengan menanyai saksi. Atas keterangan itu dicurigai pelaku yakni I Wayan Suwitra alias Ari Dewi ini," tuturnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan Ubud. Pelaku tak bisa mengelak, karena polisi menemukan barang bukti uang pecahan Yen dari rumah pelaku.

"Pelaku terancam dengan pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut