Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Denpasar Atur Sistem Kerja ASN Sesuai Zona Risiko Covid-19

Senin, 21 September 2020 - 14:04:00 WIB
Wali Kota Denpasar Atur Sistem Kerja ASN Sesuai Zona Risiko Covid-19
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

2. Zona Kuning: wilayah berisiko rendah. Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor atau WFO maksimal 75 persen.

3. Zona Oranye: wilayah berisiko sedang. Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor atau WFO maksimal 50 persen.

4. Zona Merah: wilayah berkategori risiko tinggi. Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor atau WFO maksimal 25 persen.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut