Wajib Bawa Surat Vaksin, Syarat Perjalanan Warga di Wilayah PPKM Level 3-4
JAKARTA, iNews.id - Syarat perjalanan dalam negeri bagi warga di kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 harus membawa sertifikat mengikuti vaksinasi Covid-19. Syarat itu berlaku sejak perpanjangan PPKM Level 3-4 pada 26 Juli 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tulis SE yang diterima, Selasa (27/7/2021).
SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito ini mengatur mobilitas masyarakat di wilayah PPKM Level 1 sampai 4.
Dalam SE tersebut diatur pengaturan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai dengan pembagian wilayah dari Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 berdasarkan PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.