Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Visa on Arrival di Bali Hanya Butuh Waktu Singkat Tak Sampai 1 Menit

Senin, 07 Maret 2022 - 15:59:00 WIB
Visa on Arrival di Bali Hanya Butuh Waktu Singkat Tak Sampai 1 Menit
Kebijakan visa on arrival di Bali berlaku mulai 7 Maret 2022. Pengurusan hanya membutuhkan waktu singkat. (Foto: MNC/Chusna).
Advertisement . Scroll to see content

"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," tuturnya. 

Dia menambahkan, wisman pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali.

"Melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan imigrasi," ujarnya.

Sebagai catatan, VoA hanya berlaku untuk wisman dari 23 negara. 

Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut