Viral Video OTT Bendesa Adat Berawa Peras Investor di Bali, Barang Bukti Rp150 Juta
"KR meminta uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah," katanya.
Menurutnya, proses pemerasan dimulai sejak Maret 2024. Bahkan AN sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR dengan alasan kepentingan adat.
Kejaksaan menduga modus pemerasan semacam ini juga dilakukan di wilayah lain. Terutama wilayah yang menjadi pusat pariwisata Bali.
"Ini merusak nama baik Bali di mata investor internasional maupun nasional. Apalagi mengatasnamakan adat istiadat budaya Bali," ucapnya.
Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam. Petugas juga memeriksa dua orang lain yang juga turut diamankan saat OTT tersebut.
"Ini menjadi peringatan kepada lainnya agar tidak melakukan hal seperti ini," ujarnya.
Editor: Donald Karouw