Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dibui 4 Bulan di Bali, WNA Malaysia Dipulangkan ke Negaranya

Senin, 06 Maret 2023 - 09:49:00 WIB
Usai Dibui 4 Bulan di Bali, WNA Malaysia Dipulangkan ke Negaranya
WNA Malaysia Gregoryjit Singh (baju biru) dipulangkan ke negaranya, Sabtu (4/3/2023). (Foto: Rudenim Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Malaysia, Gregoryjit Singh dipulangkan ke negaranya. Dia sebelumnya menjadi terpidana kasus penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja di Bali.

Gregoryjit divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Desember 2022. Setelah menjalani pidana penjara 4 bulan, dia bebas dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses deportasi.

"Gregoryjit Singh dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Indonesia," kata Kepala Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Gregoryjit akhirnya dideportasi pada Sabtu (4/3/2023) menggunakan pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur.

Babay mengatakan, dua penghuni Rudenim Denpasar juga dideportasi. Mereka adalah Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi yang merupakan warga negara Nigeria.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut