Tingkatkan Pemahaman Nilai Integritas, KPK dan Pemkab Badung Gelar Bimtek bagi UMKM
Dijelaskan lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan, bahwa perkara korupsi yang ditangani oleh KPK itu menyangkut dua hal. Pertama melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan yang kedua nilai nominal korupsi di atas Rp1 miliar.
Terkait mengundang dunia usaha, pihaknya mengungkapkan, sampai Maret 2024 ini KPK RI sudah menangani kasus sebanyak 1.648 pelaku korupsi. Dia merinci kelompok yang paling banyak tersangkut kasus korupsi justru dari pengusaha, yakni sebanyak 468 pelaku.
“Karena memang pengusaha yang kemudian melakukan kegiatan korupsinya bersama sama dengan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara itu kita tangani juga. Pelaku usaha menjadi bagian yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi,” katanya.
Johnson Ridwan Ginting menginginkan, melalui kegiatan bimtek ini para pelaku usaha atau pengusaha sadar bahwa perilaku korupsi sangat merugikan keuangan negara, sehingga dengan demikian akan mampu menciptakan lingkungan pengusaha yang bersih, dan berintegritas.
“Saya harapkan Bapak dan Ibu semuanya dapat memberikan perhatian dan bisa mendapatkan manfaat dari kegiatan ini,” tuturnya.