Tinggalkan Lapas Kerobokan, Perempuan Amerika Pembunuh Ibu Kandung Bebas Murni
Jumat, 29 Oktober 2021 - 09:53:00 WIB
DENPASAR, iNews.id - Heather Mack meninggalkan Lapas KerobokanBali, Jumat (29/10/2021) pagi. Perempuan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan ibu kandung itu bebas murni.
"Dia bebas murni hari ini," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Lili di Denpasar.
Heather bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Dia keluar dari pintu penjara sekitar pukul 09.10 Wita.
Mengenakan baju warna cokelat dan celana jeans, perempuan berusia 25 tahun itu lalu dibawa oleh mobil imigrasi.
Lili menjelaskan, Heather menjalani hukuman selama tujuh tahun dua bulan. Selama di penjara, dia mendapatkan total remisi dua tahun 10 bulan.