Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Tilap Gaji Veteran, Mantan Pegawai Pos di Tabanan Bali Segera Disidang

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:55:00 WIB
Tilap Gaji Veteran, Mantan Pegawai Pos di Tabanan Bali Segera Disidang
I Wayan Darsana, tersangka penggelapan gaji veteran yang sudah meninggal dilimpahkan ke Kejari Tabanan. (Foto: Polres Tabanan)
Advertisement . Scroll to see content

TABANAN, iNews.id - Polres Tabanan melimpahkan tersangka kasus penggelapan gaji veteran yang telah meninggal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Tersangka adalah I Wayan Darsana alias Pan Listia yang merupakan mantan pegawai kantor pos Baturiti.

Pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Tabanan, Ipda I Nyoman Sugiarta bersama beberapa penyidik Tipikor, Selasa (17/1/2023) pagi pukul 10.00 WIB.

Saat dilimpahkan ke Kejari Tabanan, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, I Made Artayasa dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika dan jaksa peneliti.

"Tersangka I Wayan Darsana telah dilakukan pemeriksaan awal dari jaksa peneliti kemudian dilakukan pengecekan barang bukti. Setelah dinyatakan valid kemudian diserahterimakan," dikutip dari laman Polres Tabanan.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam kasus ini, Wayan Darsana telah mengambil gaji veteran yang telah meninggal sejak 2014 hingga 2019. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bali, perbuatan Wayan Darsana menimbulkan kerugian negara sebesar Rp617 juta.

Pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi membiayai kebutuhan keluarga dan bermain judi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut