Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi KUR Rp2 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Lampung Ini Ngaku Kecanduan Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Tilap Dana KUR, Pegawai Bank BUMN di Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 08 September 2021 - 21:05:00 WIB
Tilap Dana KUR, Pegawai Bank BUMN di Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi penggelapan dana KUR di Kuta, Bali oleh oknum pegawai Bank BUMN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Apabila terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Maha Agung. 

Adapun hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa, selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah diimbau untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati namun belum bisa dilakukan. 

Jaksa juga menuntut uang sebesar Rp237.420.200 yang disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kantor Cabang Kuta. 

"Penyitaan itu dilakukan sebagai bentuk penelusuran penyidik terhadap sejumlah BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa lalu digadaikan ke pihak ketiga di koperasi itu," kata Kajari. 

Sebelumnya, terdakwa ditangkap karena menilap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut