Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi KUR Rp2 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Lampung Ini Ngaku Kecanduan Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Tilap Dana KUR, Pegawai Bank BUMN di Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 08 September 2021 - 21:05:00 WIB
Tilap Dana KUR, Pegawai Bank BUMN di Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi penggelapan dana KUR di Kuta, Bali oleh oknum pegawai Bank BUMN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Pegawai bagian kredit sebuah bank BUMN di Kuta Ida Bagus Gede Subamia dituntut pidana tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan penilapan dana kredit usaha rakyat (KUR).

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (8/9/2021). 

Selain pidana penjara selama 7 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp890.562.856," kata Kepala Kejari (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (8/9/2021).

Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut