Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Elektronik, Polda Bali Pasang Kamera CCTV di Simpang Buagan Denpasar

Selasa, 20 April 2021 - 18:34:00 WIB
Tilang Elektronik, Polda Bali Pasang Kamera CCTV di Simpang Buagan Denpasar
ilustrasi tilang elektronik.
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran yang ditilang adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak dan tidak menggunakan helm. 

"Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh 'best office' yang ada di kantor Ditlantas kemudian plat motor akan dicocokkan dengan yang ada di kantor samsat," tuturnya.

Berdasarkan plat nomor kendaraan akan diketahuan siapa yang melakukan pelanggaran. Setelah itu nantinya akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat rumah pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran.

Selanjutnya pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang dan langsung membayar pelanggaran. Jika tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan ketahuan saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya.

Kelanjutan dari ini Polda Bali akan berkoordinasi dengan pemilik showroom supaya saat melakukan transaksi jual beli harus dilakukan balik nama. Jika di kemudian hari kendaraan yang dibeli ini melakukan pelanggaran, maka yang membayar dendanya adalah pemilik terakhir.

"Untuk mempercepat kami telah membuat aplikasi dan bisa di akses melalui smartphone agar pemilik showroom bisa melihat apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut