Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Bentrok di Denpasar Bermula dari Penagihan Utang di Warung Makan

Jumat, 24 Juni 2022 - 15:53:00 WIB
Terungkap! Bentrok di Denpasar Bermula dari Penagihan Utang di Warung Makan
Tersangka bentrok antarkelompok pendatang di Pedungan, Denpasar. (Foto: Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka dijerat Pasal 170, 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni Jhon Key bersama Steven, Ngongo, Kasi, Dodi, Andreas, Deilo dan Buka.

Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). 

"Untuk sanksi adat karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut