Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tertangkap saat Jemput Sabu 1 Kg, Kurir Narkoba di Kuta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 28 November 2022 - 18:29:00 WIB
Tertangkap saat Jemput Sabu 1 Kg, Kurir Narkoba di Kuta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kurir narkoba terancam hukuman 20 tahun penjara usai ditangkap saat menjemput satu kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi di salah satu hotel di Kuta, Bali.
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pria bernama Andi Prayitno (40) ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba. Dia dicokok saat hendak mengambil hampir satu kilogram (kg) sabu dan 2.000 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kuta.

"Barang bukti sabu beratnya 998 gram neto dan ekstasi 744 gram neto," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022). 

Pria asal Banyuwangi itu ditangkap di lobi hotel kawasan Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 19.00 WITA. Dia tidak sadar telah diintai oleh polisi.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sebungkus sabu. Selain sabu, dari tersangka juga diamankan 20 paket berisi 2.000 butir pil ekstasi.

Kepada polisi, Andi mengaku mendapat paket narkoba dari seseorang bernama Hery yang kini diburu polisi. Dia lalu mengambilnya di kamar 109. 

"Upah yang diterima sebesar Rp1 juta," kata Bambang.

Andi juga ditugaskan mengedarkan narkoba dengan upah Rp100 ribu per sekali edar. "Di kos tersangka kita juga temukan barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik, delapan bundel plastik kosong, isolasi, dan lainnya," ucap Bambang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut