Tegas! Bendesa Adat di Bali Beri Sanksi Warga yang Langgar Aturan Pembatasan Sosial
DENPASAR, iNews.id – Sebanyak 5 orang warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali mendapat sanksi adat dari Bendesa Adat. Kelima warga itu melanggar aturan terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
Menurut informasi, kelima warga Desa Adat Jimbaran itu melanggar aturan pembatasan sosial dan pembatasan jam operasional pasar di wilayah itu.
Kelima warga tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan tiga kali dari Satgas Covid-19 Desa Adat Jimbaran. Namun, peringatan itu tak diperdulikan.
“Sebelum diberi sanksi, kelima orang ini sudah diimbau, bahkan diperingatkan sebanyak tiga kali,” kata Bendesa Adat Jimbaran, Made Budiarta, Sabtu (11/4/2020).

Dia mengatakan, pembatasan sosial dan jam operasional usaha yang ditetapkan di Desa Adat Jimbaran merupakan bentuk realisasi instruksi Gubernur Bali dan Bupati Badung yang meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.