Tak Ada Level 3, Koster Minta Semua Daerah di Bali Terapkan PPKM Level 4
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:50:00 WIB
Dalam SE terbaru itu, ada sejumlah kelonggaran untuk sektor esensial dan non esensial di Bali untuk memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Untuk sektor non esensial seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat diijinkan buka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Editor: Reza Yunanto