Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Level 3, Koster Minta Semua Daerah di Bali Terapkan PPKM Level 4

Selasa, 27 Juli 2021 - 09:50:00 WIB
Tak Ada Level 3, Koster Minta Semua Daerah di Bali Terapkan PPKM Level 4
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster memilih berbeda terkait penerapan PPKM Level 3 dan 4 di wilayahnya. Semua kabupaten dan kota harus menerapkan PPKM Level 4.

Padahal dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 hanya enam yang masuk dalam Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Sedangkan tiga lainnya berada di Level 3 yakni Kabupaten Bangli, Jembrana, dan Karangasem.

"Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan  PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021) malam.

Ketentuan penerapan PPKM Level 4 di seluruh Bali tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut