Tak Ada Level 3, Koster Minta Semua Daerah di Bali Terapkan PPKM Level 4
DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster memilih berbeda terkait penerapan PPKM Level 3 dan 4 di wilayahnya. Semua kabupaten dan kota harus menerapkan PPKM Level 4.
Padahal dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 hanya enam yang masuk dalam Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Sedangkan tiga lainnya berada di Level 3 yakni Kabupaten Bangli, Jembrana, dan Karangasem.
"Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021) malam.
Ketentuan penerapan PPKM Level 4 di seluruh Bali tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021.