Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Surat Rapid Test Palsu Dijual Rp50.000, Diminati Warga yang Ingin Mudik

Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:23:00 WIB
Surat Rapid Test Palsu Dijual Rp50.000, Diminati Warga yang Ingin Mudik
Polsek Denpasar Selatan mengungkap sindikat penjualan surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polisi mengungkap sindikat penjual surat rapid test palsu di Bali. Surat tersebut diminati oleh warga yang ingin mudik dari Bali ke Pulau Jawa.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan dengan menangkap dua orang pelaku.

"Aksi menjual surat rapid test palsu ini sudah dilakukan sejak 21 September," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Citra Fatwa Ramadani saat merilis penangkapan tersangka, Selasa (13/10/2020).

Dua tersangka yang ditangkap yakni Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23). Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Dewara, Gang Harum Manis pada 7 Oktober 2020.

Menurutnya, kedua pelaku mengaku menjual surat hasil rapid test palsu itu melalui media sosial. Per lembar surat palsu itu dihargai Rp50.000. Kedua pelaku membuat surat palsu bermodalkan surat hasl rapid test yang asli dari rekannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut