Sudah Bebaskan 245 Napi terkait Covid-19, Lapas Kerobokan Masih Kelebihan Kapasitas
Selasa, 21 April 2020 - 13:36:00 WIB
Sebab dengan kebijakan itu, Lapas Kerobokan kini sudah tidak bisa menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan maupun Kepolisian lagi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk napi tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika.
Editor: Reza Yunanto