Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

SP-3 Tak Digubris Pemilik, Bangunan Tak Berizin di Denpasar Disegel Satpol PP

Rabu, 09 September 2020 - 19:32:00 WIB
SP-3 Tak Digubris Pemilik, Bangunan Tak Berizin di Denpasar Disegel Satpol PP
Satpol PP Denpasar segel bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Denpasar Utara. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar, Bali menyegel bangunan tanpa izin yang berada di Jalan Blambangan, Kecamatan Denpasar Utara. Bangunan tersebut bediri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan itu tidak ada IMB," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Sayoga, Rabu (9/9/2020).

Menurutnya, selain belum mengantongi IMB, bangunan tersebut juga melanggar sempadan sungai karena dibangun di pinggir sungai. Pemilik bangunan belum membereskan izin pendirian bangunan.

"Maka dari itu kami tegas menegakkan aturan dengan menyegel bangunan hingga sampai pihak pemiliknya mengurus perizinannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian sebelum dilakukan tindakan penyegelan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut