SP-3 Tak Digubris Pemilik, Bangunan Tak Berizin di Denpasar Disegel Satpol PP
DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar, Bali menyegel bangunan tanpa izin yang berada di Jalan Blambangan, Kecamatan Denpasar Utara. Bangunan tersebut bediri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan itu tidak ada IMB," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Sayoga, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, selain belum mengantongi IMB, bangunan tersebut juga melanggar sempadan sungai karena dibangun di pinggir sungai. Pemilik bangunan belum membereskan izin pendirian bangunan.
"Maka dari itu kami tegas menegakkan aturan dengan menyegel bangunan hingga sampai pihak pemiliknya mengurus perizinannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian sebelum dilakukan tindakan penyegelan.