Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Andreau Misanta Pribadi, Buronan Kasus Benur Lobster yang Dicari KPK

Kamis, 26 November 2020 - 15:56:00 WIB
Sosok Andreau Misanta Pribadi, Buronan Kasus Benur Lobster yang Dicari KPK
Andreau Misanta Pribadi (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari dua tersangka kasus dugaan ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dua orang itu yakni Amiril Mukminin dan Andreau Misanta Pribadi.

Sosok Andreau menyita perhatian tersendiri. Sebagai staf khusus menteri, dia selalu berbagi foto-foto yang menampilkan kebersamaan dirinya dengan Edhy Prabowo. Unggahan terakhirnya dua hari lalu. Dia berbicara mengenai kesuksesan.

"Tidak ada seorangpun yang sukses secara alami, Engkau bekerja untuk mendapatkan yang baik,dan kemudian bekerja lagi untuk mendapatkan yang lebih baik. Sulit untuk bertahan diatas, namun terus bekerja lagi dan lagi untuk masa depanmu," tulisnya seperti dilihat iNews.id, Kamis (26/11/2020).

Unggahan tersebut mendapat komentar dari warganet. Kebanyakan meminta dia untuk segera menyerahkan diri.

"Ditunggu KPK bos, segera menyerahkan diri ya," tulis salah satu warganet.

edhy prabowo di pindad
edhy prabowo di pindad

Selanjutnya

Andreau diketahui pernah menjajal keberuntungan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII. Dia merupakan caleg dari PDI-P

Sebelumnya, KPK mengimbau kepada dua tersangka yang buron untuk dapat segera menyerahkan diri.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut