Sopir Travel Selundupkan 1 Kg Sabu ke Bali, BNNP: Pelaku Sudah Beraksi 4 Kali
Rabu, 27 April 2022 - 21:05:00 WIB
Dari hasil interogasi, Jeremi mengaku disuruh mengantarkan sabu itu oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya kepada seseorang di Bali.
Dia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta yang telah ditransfer ke rekeningnya. "Dia sudah empat kali melakukan ini," ucap Sugianyar.
Akibat perbuatannya, Jeremi dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki