Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pasal Zina di RKUHP, PHRI: Wisatawan Asing Akan Takut Datang ke Bali

Minggu, 22 September 2019 - 21:00:00 WIB
Soal Pasal Zina di RKUHP, PHRI: Wisatawan Asing Akan Takut Datang ke Bali
Wisatawan asing menaiki kapal wisata di Nusa Penida, Bali. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Agung mengkhawatirkan bila pasal tersebut diloloskan akan berdampak pada larangan atau warning yang dikeluarkan negara lain. Sehingga berdampak buruk pada pariwisata Bali dan Indonesia.

Karena itu, dia berharap RKUHP ditinjau kembali. Agung mengaku menghargai inisitaif DPR namun perlu mendengar aspirasi masyarakat. “Masyarakat bali pun akan melakukan perlawanan agar membatalkan pasal tersebut,” katanya.

Dalam Pasal 417 ayat 1 RKUHP disebutkan, Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal tersebut merupakan delik aduan. Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terdampak saja, seperti istri/suami, anak, dan orang tua. Pada pasal perzinaan itu, juga diterangkan bahwa tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut