Soal Pasal Zina di RKUHP, PHRI: Wisatawan Asing Akan Takut Datang ke Bali
DENPASAR, iNews.id – Pelaku pariwisata Bali yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Retoran Indnesia (PHRI) Badung, Bali menolak pasal zina dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mereka menilai RKUHP akan membuat takut wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali, terutama yang ingin melakukan preweding atau menikmati liburan bersama kekasihnya. PHRI berharap Presiden Jokowi bersikap arif dan bijak dalam menyikapi masalah tersebut.
Ketua PHRI Badung, Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, salah satu pasal RKUHP yang melarang hubungan seks di luar nikah atau zina mengancam kelangsungan wisatawan khususnya dari luar negeri untuk datang ke Bali.
“Jadi, contohnya ini kalau pasangan yang belum menikah tidak boleh melakukan hubungan intim atau apa ini sudah masuk ke ranah privat. Ini yang sangat sulit dan tidak diterima oleh wisatawan mana pun. Di Bali ini, banyak wisatawan yang melakukan preweding. Kan dia belum menikah, masa dia pisah kamar dengan pacarnya,” kata Agung, Minggu (22/9/2019).
Tak hanya negara Australia dan Hongaria, kata dia, negara-negara lain sudah mempertanyakan dan menghawatirkan RKUHP tersebut. “Mereka ini pada menanyakan apakah undang-undang itu sudah diterapkan,” katanya.