Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua KPK: Setuju

Rabu, 24 November 2021 - 16:29:00 WIB
Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua KPK: Setuju
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengaku setuju dengan usulan hukuman mati yang pernah dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk koruptor. Namun, hal itu harus diatur dalam sistem hukum. 

"Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli di Polda Bali, Rabu (24/11/2021). 

Dia mengaku pernah menyampaikan perlunya dibuatkan pasal tersendiri yang mengatur hukuman mati bagi koruptor.  Dengan begitu, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati. 

Menurutnya, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Firli menafsirkan, syarat hukuman mati ini bagi tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut