Sipir Lapas Perempuan Denpasar Selundupkan Sabu saat Tugas Jaga Malam
Petugas kemudian meminta ER mengeluarkan barang tersebut, namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam charger. Setelah dicongkel menggunakan gunting, barang diduga sabut tersebut dapat dikeluarkan.
“Setelah barang bisa dikeluarkan dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah tujuh orang selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV, dan dilakukan pemeriksaan secara internal,” katanya.
Setelah itu, petugas menghubungi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung. Polisi setelah melihat barang bukti diduga sabu seberat 1 gram tersebut memutuskan untuk membawa ER.
Kalapas Perempuan Denpasar selanjutnya menyerahkan ER kepada Satnarkoba Polres Badung. Kasus sipir ditangkap ini tengah diselidiki, apakah ER menggunakan sendiri atau mengedarkan di dalam lapas.
“Yang bersangkutan sekarang ditahan di Polres Badung. Asal barang dan akan diberikan kepada siapa, itu masih pendalaman dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Dia menambahkan, ER pegawai yang direkrut pada 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a). ER mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai tahun 2018.
Editor: Reza Yunanto