Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Singgung SE Kapolri, Jerinx Ingin Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 01:41:00 WIB
Singgung SE Kapolri, Jerinx Ingin Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice
Jerinx berharap kasusnya diselesaikan dengan restorative justice. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jerinx selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya. Drummer Superman Is Dead (SID) itu berharap kasusnya diselesaikan berdasarkan restorative justice seperti Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan Surat Edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, Jumat (13/8/2021) malam.

Gde Manik juga memastikan Jerinx akan datang apabila penyidik kembali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan Jerinx berharap untuk dipertemukan dengan Adam Deni yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tuturnya.

Jerinx menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam. Dia datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pukul 19.00 WIB dan baru terlihat keluar pukul 23.20 WIB.

"Tadi ada kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologi terjadinya perseteruan (Jerinx) dengan pelapor," tutur Gde Manik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut