Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bali Ditangkap dengan Barang Bukti Rp49 Juta

Selasa, 06 Desember 2022 - 09:00:00 WIB
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bali Ditangkap dengan Barang Bukti Rp49 Juta
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Rolandus Nampu
Advertisement . Scroll to see content

Menurut pengakuan ET, uang palsu itu diperoleh dari seseorang di Panjer, Denpasar. Tim opsnal pun melakukan penangkapan kedua yakni pelaku inisial YR alias JO dan mengamankan uang palsu sebanyak Rp6,6 juta.

Dari pengakuan JO, uang palsu itu ternyata diberikan oleh MA alias Aek yagn tinggal di Nusa Dua, Badung. MA pun akhirnya ditangkap dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp5,5 juta.

Dari pengembangan pelaku yang ditangkap di Bali, tim Satreskrim Polres Badung menangkap pelaku lain di Tabanan dan Jawa Timur, yakni di di Mojokerto, Gresik dan Malang.

Total dari enam pelaku yang ditangkap telah diamankan uang palsu sebanyak Rp49 juta. Para pelaku mengakui perbuatannya membelanjakan uang palsu di Badung, dengan maksud mendapat pengembalian uang asli.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 490 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan uang asli sejumlah Rp839.000. 

Keenam pelaku kini ditahan di Polres Badung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut