Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Puluhan Ekor Penyu Hijau yang Dilindungi, 7 Pelaku Ditangkap di Denpasar

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:07:00 WIB
Selundupkan Puluhan Ekor Penyu Hijau yang Dilindungi, 7 Pelaku Ditangkap di Denpasar
36 ekor penyu yang gagal diselundupkan diamankan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali di Denpasar, Bali, Sabtu (11/7/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," kata Toni.

Toni mengatakan, ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. Selanjutnya, satwa itu akan dilepasliarkan kembali.

"Tujuh pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum. Untuk identitas para pelaku sudah kami kantongi," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut