Selundupkan Puluhan Ekor Penyu Hijau yang Dilindungi, 7 Pelaku Ditangkap di Denpasar
Minggu, 12 Juli 2020 - 20:07:00 WIB
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," kata Toni.
Toni mengatakan, ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. Selanjutnya, satwa itu akan dilepasliarkan kembali.
"Tujuh pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum. Untuk identitas para pelaku sudah kami kantongi," ujarnya.
Editor: Maria Christina