Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah Poin di SE Gubernur Bali Diubah, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:03:00 WIB
Sejumlah Poin di SE Gubernur Bali Diubah, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. (iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

C. Pax transit 

D. Pax yang dari keberangkatan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan test PCR. Setibanya di Denpasar akan melakukan rapid antigen di bandara dengan biaya dibebankan ke penumpang. Harga untuk test PCR kisaran Rp800.000-900.000. Rapid test antigen maksimal Rp250.000.

E. Untuk penumpang pesawat divert yang akhirnya menunda tidak diwajibkan PCR dan bisa menggunakan rapid antibodi

F. ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak. 

Selain itu, pengisian eHAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual. Hal ini agar tidak ada antrean di area kedatangan Bandara Ngurah Rai. 

Perubahan SE Gubernur Bali itu juga telah dikoordinasikan pemerintah daerah Bali dengan Otban Bali.

Diketahui, SE Gubernur Bali mengenai wajib tes swab bagi wisatawan yang ingin ke Bali, menuai banyak protes, termasuk dari pelaku wisata di Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut