SE Terbaru, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR dan Rapid Test Antigen
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:41:00 WIB
Surat keterangan tes PCR dan antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Kewajiban tes berbasis PCR dan antigen tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun," ujar Koster.
Sebelumnya, Koster mengeluarkan SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. SE itu telah berakhir pada 4 Januari 2021.
Editor: Reza Yunanto