Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

SE Terbaru, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR dan Rapid Test Antigen

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:41:00 WIB
SE Terbaru, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR dan Rapid Test Antigen
Wisatawan tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Chusna Mohammad/MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 memperpanjang masa berlaku syarat wajib tes Covid-19 bagi pendatang yang akan masuk ke Pulau Dewata. SE tersebut diterbitkan terkait pembatasan kegiatan Jawa Bali. 

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis Gubernur BaliWayan Koster dalam SE itu.

Dalam SE disebutkan, setiap orang yang masuk ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat tes usap (swab) berbasis PCR dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.

Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengguna transportasi udara yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Namun setibanya di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan mengikuti rapid test antigen.

Kemudian bagi yang masuk ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut