SE Terbaru, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR dan Rapid Test Antigen
DENPASAR, iNews.id - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 memperpanjang masa berlaku syarat wajib tes Covid-19 bagi pendatang yang akan masuk ke Pulau Dewata. SE tersebut diterbitkan terkait pembatasan kegiatan Jawa Bali.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis Gubernur BaliWayan Koster dalam SE itu.
Dalam SE disebutkan, setiap orang yang masuk ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat tes usap (swab) berbasis PCR dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.
Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengguna transportasi udara yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Namun setibanya di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan mengikuti rapid test antigen.
Kemudian bagi yang masuk ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.