Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Sakit, Promotor Tinju Zainal Tayeb Batal Diperiksa di Polres Badung

Selasa, 20 April 2021 - 09:50:00 WIB
Sakit, Promotor Tinju Zainal Tayeb Batal Diperiksa di Polres Badung
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa. (Foto: iNews/Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami akan upayakan pemanggilan ulang. Kapan dipanggil nanti akan diinfokan kembali," tuturnya.

Zainal Tayeb ditetapkan menjadi tersangka memberi keterangan palsu dalam akta autentik. Dia dilaporkan oleh keponakannya Giacomo Boy Syam yang mengaku mengaku mengalami kerugian Rp21 miliar.

Dia dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg.  Penyidik menetapkan Zainal Tayeb sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama. 

"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut