Selundupkan Sabu ke Bali, Remaja Hong Kong Ini Divonis 18 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Man Chun Kwok (19). Remaja asal Hong Kong itu terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram ke Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp2 miliar," ucap ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Dai dalam sidang yang digelar melalui telekonfrensi di Denpasar, Kamis (14/5/2020) malam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dan penerjemah menyatakan menerima vonis. Sedangkan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan pikir-pikir.