Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Sabu ke Bali, Remaja Hong Kong Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Jumat, 15 Mei 2020 - 09:50:00 WIB
Selundupkan Sabu ke Bali, Remaja Hong Kong Ini Divonis 18 Tahun Penjara
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Man Chun Kwok (19). Remaja asal Hong Kong itu terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram ke Bali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp2 miliar," ucap ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Dai dalam sidang yang digelar melalui telekonfrensi di Denpasar, Kamis (14/5/2020) malam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dan penerjemah menyatakan menerima vonis. Sedangkan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan pikir-pikir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut