Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali
Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:25:00 WIB
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pertama, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus kedua dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Sementara kasus ketiga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar wisatawan asing. Langkah cepat ini diharapkan mampu menjaga keamanan serta citra pariwisata Bali sebagai destinasi dunia.
Editor: Donald Karouw