Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis
Advertisement . Scroll to see content

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:25:00 WIB
Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali
Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus pelecehan seksual terhadap WNA. (Foto: dok Polri)Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus pelecehan seksual terhadap WNA. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pertama, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus kedua dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Sementara kasus ketiga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar wisatawan asing. Langkah cepat ini diharapkan mampu menjaga keamanan serta citra pariwisata Bali sebagai destinasi dunia.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut