Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu

Jumat, 16 April 2021 - 19:36:00 WIB
Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu
Lokasi perumahan yang disengketakan antara Hedar Giacomo Boy Syam dan ZT di Badung, Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan mengacu pada draf ini, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33," kata Kapolres. 

Dalam akta disebutkan ZT sebagai pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sementara korban sebagai pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence. 

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp45 juta per meter persegi dengan total pembayaran sebesar Rp61,65 miliar. Termin pembayarannya 11 kali. 

Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran, ternyata baru diketahui luasnya kurang dari 13.700 meter persegi. 

"Luas tanahnya hanya 8.892 meter persegi. Akibatnya, korban mengaku rugi sekitar Rp21 miliar," katanya. 

Kapolres Badung mengatakan, rencananya ZT diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/4/2021).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut