PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Siap-Siap Dideportasi
"Perlu diketahui semua WNA yang ada di Bali, kali ini Kanwil Kemenkumhan Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing. Yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, langsung akan dideportasi," katanya.
Dia juga menyampaikan, sepanjang tahun 2021, WNA yang sudah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 100 orang. Rinciannya, yang telah dideportasi karena kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar 10 orang dan 90 orang dengan kasus pelanggaran keimigrasian.
Kakanwil menyampaikan, dalam pengawasan WNA, Kanwil Kemenkumham Bali sudah melaksanakan sejak lama dengan menggandeng unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian. Namun akhir-akhir ini semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
"Maka dari itu pengawasan akan ditingkatkan lagi dengan diberlakukannya penerapan PPKM Darurat di Provinsi Bali," katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang turut hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menjelaskan terkait PPKM Darurat yang akan berlaku di Provinsi Bali. Kebijakan ini turut diberlakukan di Bali yang saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level 3 karena masih masuk dalam zona oranye.