Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial
"Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari jejaring sosial seharga Rp1 juta," katanya.
Selanjutnya, tersangka bernama Jaya (20) ditangkap dengan barang bukti berupa 29 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 214.5 gram dan sembilan botol cairan diduga narkotika berat 165.7 gram. Barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli melalui online seharga Rp5 juta.
Keempat yaitu Razy (20), dengan barang bukti berupa 21 linting daun sintetis dengan berat bersih 13.66 gram dan dua botol cairan diduga narkotika berat 46.47 gram.
Jansen menegaskan seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto