Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:00:00 WIB
Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial
Polresta Denpasar mengungkap penjualan tembakau gorila di media sosial. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari jejaring sosial seharga Rp1 juta," katanya.

Selanjutnya, tersangka bernama Jaya (20) ditangkap dengan barang bukti berupa 29 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 214.5 gram dan sembilan botol cairan diduga narkotika berat 165.7 gram. Barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli melalui online seharga Rp5 juta.

Keempat yaitu Razy (20), dengan barang bukti berupa 21 linting daun sintetis dengan berat bersih 13.66 gram dan dua botol cairan diduga narkotika berat 46.47 gram.

Jansen menegaskan seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut