Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:00:00 WIB
Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial
Polresta Denpasar mengungkap penjualan tembakau gorila di media sosial. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap penjualan narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial. Sebanyak empat orang penjualnya ditangkap.

"Mereka dari jaringan yang berbeda," kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat merilis penangkapan tersangka di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3/2020).

Penangkapan tersangka pertama, yaitu Gera (26) dengan barang bukti 105 gram. Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengambil paketan lewat jasa ekpedisi.

"Dari keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui jejaring sosial seharga Rp2 juta," ujar Jansen.

Tersangka kedua, Soni (40) dengan barang bukti seberat 97.76 gram netto yang telah disita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut