Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial
Rabu, 18 Maret 2020 - 13:00:00 WIB
DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap penjualan narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial. Sebanyak empat orang penjualnya ditangkap.
"Mereka dari jaringan yang berbeda," kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat merilis penangkapan tersangka di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3/2020).
Penangkapan tersangka pertama, yaitu Gera (26) dengan barang bukti 105 gram. Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengambil paketan lewat jasa ekpedisi.
"Dari keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui jejaring sosial seharga Rp2 juta," ujar Jansen.
Tersangka kedua, Soni (40) dengan barang bukti seberat 97.76 gram netto yang telah disita.