Polresta Denpasar Ringkus Jaringan Palembang Pembobol Rumah Mewah
Jumat, 31 Januari 2020 - 19:30:00 WIB
Dalam aksinya, selain membawa peralatan untuk membobol rumah, komplotan ini juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam jika ternyata aksinya tepergok.
“Kerugian dari laporan ratusan juta rupiah,” ujar Wayan.
Wayan mengatakan, meski empat anggota jaringan telah ditangkap, polisi masih mengembangkan kasus ini berkoordinasi dengan Polda Bali. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jaringan ini beraksi di tempat lain di wilayah Bali.
Keempat pelaku, kata Wayan, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Editor: Reza Yunanto